Rabu, 06 Oktober 2010

Presiden RI akan ditangkap??

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan kepala negara asing yang diundang pemerintah Belanda untuk datang berkunjung. Oleh karena itu, Yudhoyono berhak menikmati hak imunitas dan tidak boleh ada upaya penangkapan atas dirinya.

Demikian argumen dari pengacara yang mewakili pemerintah dalam pengadilan di Den Haag, Selasa kemarin, 5 Oktober 2010, seperti yang dilaporkan berbagai media massa Belanda pagi ini. Sidang kilat itu membahas tuntutan hukum dari pimpinan kelompok Republik Maluku Selatan (RMS) agar Yudhoyono ditangkap saat berkunjung ke Belanda atas tuduhan pelanggaran HAM di Maluku.

Sidang pengadilan itu membuat Yudhoyono menunda kunjungannya sampai menunggu perkembangan selanjutnya.

Menurut harian Belanda, De Volkskrant, pengacara negara bernama Wemmeke Wisman menyatakan bahwa tuntutan RMS itu tidak pada tempatnya. Menurut hukum, kepala negara yang menjadi tamu pemerintah menyandang hak imunitas sehingga tidak bisa menjadi subyek tuntutan hukum lokal.

Wisman lalu merujuk pada kasus yang serupa pada 2005 ketika hakim memutuskan bahwa Presiden AS saat itu, George W. Bush, menikmati hak imunitas sehingga tidak bisa digugat atas pelanggaran HAM. Saat itu, Bush tetap mengunjungi Belanda selama dua hari.

Sementara itu, pengacara yang mewakili RMS, Egbert Tahitu, memaparkan telah terjadi pelanggaran HAM serius di Maluku Selatan. Menurut dia, hampir 100 simpatisan RMS ditahan dan disiksa dan ini sudah masuk dalam laporan Amnesty International dan Human Rights Watch.

RMS pun meminta Perdana Menteri Belanda agar mendesak Presiden Indonesia untuk membebaskan semua 93 tahanan yang menjadi simpatisan kelompok itu.

Wisman meminta agar pengadilan segera mengeluarkan putusan atas gugatan itu. Namun, hakim menyatakan akan mengeluarkan putusan tertulis pada hari ini pukul 09.00 waktu setempat.

0 komentar:

Posting Komentar